Banda Aceh. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh memasukkan dua terpidana tindak pidana pencucian (TPPU) dan perbankan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan, tim tangkap buronan (tabur) terus mencari keberadaan dua terpidana yang berstatus suami istri tersebut.
“Kedua terpidana masuk DPO setelah berulang kali dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi hukuman. Hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI yang sudah inkrah atau memiliki keputusan hukum tetap,” katanya.
Kedua terpidana yakni berinisial SBR, laki-laki berusia 30 tahun dan SHABS, perempuan berusia 33 tahun.
Muhammad Kadafi mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, SBR dipidana 12 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Sedangkan SHABS, dipidana selama 10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama enam bulan kurungan.
“Tim tabur kejaksaan secara berkelanjutan mencari dan berupaya mengamankan para terpidana sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum serta dalam rangka memberikan kepastian hukum,” katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan dan penelusuran tim tabur kejaksaan, saat ini kedua terpidana sudah kabur dan berada di luar wilayah Provinsi Aceh.
“Kami mengingatkan kepada para terpidana agar bersikap kooperatif dengan segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Muhammad Kadafi.(TH05)














