Suami Rudapaksa Anak Kandung, Istri Lapor Polisi

Polres Aceh Tenggara gelar konferensi pers terkait kasus ayah rudapaksa anak kandung, di Mapolres tempat. Rabu 5 November 2025. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menetapkan seorang pria berinisial SPJ (34) sebagai tersangka kasus dugaan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, L (39), melapor ke polisi karena curiga dengan kondisi anaknya. Kecurigaan itu muncul saat ia mencuci pakaian dalam milik korban dan mendapati terdapat bercak darah.

“Pertama kali ibu korban curiga karena saat mencuci celana dalam milik anaknya terdapat bercak darah,” ujar Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (05/11/2025).

Yulhendri menjelaskan, setelah menemukan kejanggalan itu, ibu korban mencoba menanyakan langsung kepada anaknya.

Namun, korban sempat enggan bercerita.

Melihat kondisi anak yang sering sakit dan menunjukkan perilaku berbeda, sang ibu kemudian memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dari hasil penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tenggara, diketahui bahwa tersangka telah melakukan perbuatan tersebut berulang kali, hingga tiga kali dalam keadaan sadar.

Polisi juga telah memperoleh hasil visum yang menunjukkan adanya luka lama pada organ intim korban yang disebabkan oleh benda tumpul.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu helai celana dalam berwarna coklat, satu unit ponsel merek Vivo, dan sehelai celana panjang milik tersangka.

“Tersangka sudah kami tetapkan sebagai pelaku. Untuk motif, penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Yulhendri.

Atas perbuatannya, SPJ dijerat Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam pidana penjara hingga 3,6 tahun dan denda Rp72 juta,” ujar Yulhendri menambahkan.(AFW016)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...