Kutacane. RU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek lanjutan pembangunan Jembatan Silyakh atau ruas Pedesi–Keran tahun anggaran 2022 pada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam sidang yang digelar Rabu, 8 April 2026 yang lalu, kedua terdakwa berinisial AB dan MY divonis masing-masing 1 tahun 8 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Mohammad Purnomo Satriyadi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yudi Syahputra mengatakan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa AB dan MY terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek Jembatan Silyakh tahun 2022,” kata Yudi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (10/04/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp 50 juta.
Denda tersebut dapat dibayarkan dengan cara diangsur dalam jangka waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan atau pendapatan para terdakwa untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Jika harta kekayaan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk disita, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari,” ujar Yudi.
Selain itu, kedua terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000.(AFW016)














