APBK Mandek, Camat di Aceh Singkil Ultimatum DPRK

Tampak camat di Aceh Singkil orasi di depan Gedung DPRK setempat, Minta APBK segera disahkan. Rabu 8 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Singkil. RU – Dua camat di Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan ultimatum terkait belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026.

Mereka mengancam menghentikan pelayanan publik apabila pengesahan tidak segera dilakukan.

Camat Kuala Baru, Mansurdin, dan Camat Singkil, Khairuddin, menyampaikan hal tersebut saat berorasi di depan kantor DPRK Aceh Singkil, Rabu (08/04/2026).

Dalam orasinya, Mansurdin mendesak agar anggaran segera disahkan pada hari yang sama.

Ia menegaskan, pelayanan di wilayahnya akan dihentikan jika tuntutan itu tidak dipenuhi.

“Kami minta APBK disahkan hari ini juga, jika tidak maka mulai besok pelayanan di Kuala Baru, kami tutup,” kata Mansurdin.

Ia menggambarkan kondisi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu semakin tertekan akibat ketidakpastian anggaran yang berlangsung lama.

Situasi tersebut, menurut dia, turut dirasakan instansi pemerintah dan para kepala desa.

Mansurdin memperingatkan dampak yang lebih luas apabila pengesahan kembali tertunda.

“Jika APBK 2026 tidak segera disahkan, dampaknya akan jauh lebih besar. Pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu, bahkan bukan tidak mungkin akan ditutup. Ini bukan sekadar ancaman, tapi realita yang sedang dihadapi,” ujarnya.

Ia juga menyatakan siap menanggung konsekuensi atas sikap tersebut, termasuk kemungkinan sanksi dari atasan.

“Saya siap jika harus dipecat. Bahkan saya siap membuka atribut jabatan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ini,” ucapnya.

Menurut dia, keterlambatan pengesahan membuat kecamatan tidak dapat menggunakan anggaran yang sebenarnya telah tersedia.

Di sisi lain, upaya mencari pinjaman untuk operasional tidak lagi memungkinkan karena beban utang.

“Hutang kami sudah banyak berbunga pula. Sementara anggaran kami ada, tapi tidak bisa ditarik karena APBK belum disahkan,” tuturnya.

Mansurdin menambahkan, dalam sejarah berdirinya Kabupaten Aceh Singkil selama 27 tahun, kondisi seperti ini baru pertama kali terjadi.

Pernyataan serupa disampaikan Khairuddin.

Ia menyebut telah ada kesepakatan untuk menghentikan pelayanan apabila pengesahan tidak dilakukan.

“Kami telah bersepakat, kalau APBK tidak disahkan stop pelayanan,” kata Khairuddin.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil karena ketiadaan anggaran operasional.

“Jika APBK tidak juga disahkan, seluruh pelayanan di Kecamatan kami stop,” ujarnya.(MB017)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...