APBK Mandek, Camat di Aceh Singkil Ultimatum DPRK

Tampak camat di Aceh Singkil orasi di depan Gedung DPRK setempat, Minta APBK segera disahkan. Rabu 8 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/MB017]

Singkil. RU – Dua camat di Kabupaten Aceh Singkil menyampaikan ultimatum terkait belum disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2026.

Mereka mengancam menghentikan pelayanan publik apabila pengesahan tidak segera dilakukan.

Camat Kuala Baru, Mansurdin, dan Camat Singkil, Khairuddin, menyampaikan hal tersebut saat berorasi di depan kantor DPRK Aceh Singkil, Rabu (08/04/2026).

Dalam orasinya, Mansurdin mendesak agar anggaran segera disahkan pada hari yang sama.

Ia menegaskan, pelayanan di wilayahnya akan dihentikan jika tuntutan itu tidak dipenuhi.

“Kami minta APBK disahkan hari ini juga, jika tidak maka mulai besok pelayanan di Kuala Baru, kami tutup,” kata Mansurdin.

Ia menggambarkan kondisi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu semakin tertekan akibat ketidakpastian anggaran yang berlangsung lama.

Situasi tersebut, menurut dia, turut dirasakan instansi pemerintah dan para kepala desa.

Mansurdin memperingatkan dampak yang lebih luas apabila pengesahan kembali tertunda.

“Jika APBK 2026 tidak segera disahkan, dampaknya akan jauh lebih besar. Pelayanan kepada masyarakat bisa terganggu, bahkan bukan tidak mungkin akan ditutup. Ini bukan sekadar ancaman, tapi realita yang sedang dihadapi,” ujarnya.

Ia juga menyatakan siap menanggung konsekuensi atas sikap tersebut, termasuk kemungkinan sanksi dari atasan.

“Saya siap jika harus dipecat. Bahkan saya siap membuka atribut jabatan sebagai bentuk keprihatinan terhadap kondisi ini,” ucapnya.

Menurut dia, keterlambatan pengesahan membuat kecamatan tidak dapat menggunakan anggaran yang sebenarnya telah tersedia.

Di sisi lain, upaya mencari pinjaman untuk operasional tidak lagi memungkinkan karena beban utang.

“Hutang kami sudah banyak berbunga pula. Sementara anggaran kami ada, tapi tidak bisa ditarik karena APBK belum disahkan,” tuturnya.

Mansurdin menambahkan, dalam sejarah berdirinya Kabupaten Aceh Singkil selama 27 tahun, kondisi seperti ini baru pertama kali terjadi.

Pernyataan serupa disampaikan Khairuddin.

Ia menyebut telah ada kesepakatan untuk menghentikan pelayanan apabila pengesahan tidak dilakukan.

“Kami telah bersepakat, kalau APBK tidak disahkan stop pelayanan,” kata Khairuddin.

Ia menegaskan, langkah tersebut diambil karena ketiadaan anggaran operasional.

“Jika APBK tidak juga disahkan, seluruh pelayanan di Kecamatan kami stop,” ujarnya.(MB017)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...