Banda Aceh. RU – Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi dana desa dengan terdakwa Sayuti, Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, ditunda karena yang bersangkutan tidak hadir di persidangan, Kamis (09/04/2026).
Jaksa Penuntut Umum, Abrari Rizki Falka, menyatakan pemanggilan terhadap terdakwa telah dilakukan secara patut melalui pihak keluarga, namun hingga kini Sayuti masih buron.
“Surat pemanggilan sudah kami sampaikan melalui istrinya sebelum puasa. Namun yang bersangkutan masih DPO sehingga tidak dapat dihadirkan,” kata Abrari.
Majelis hakim yang diketuai Jamaluddin memutuskan menunda sidang selama dua pekan ke depan.
Hakim juga memerintahkan agar pemanggilan kembali dilakukan, termasuk melalui pengumuman resmi di Kejaksaan Negeri Pidie.
“Sidang hari ini belum bisa dilakukan. Pemanggilan akan dilakukan kembali, dan kami akan melihat perkembangan selanjutnya,” ujar Jamaluddin.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 dengan total anggaran lebih dari Rp 846 juta.
Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 292,8 juta.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sekitar 20 saksi serta menghadirkan dua ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie.
Sejumlah dokumen terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) turut diamankan sebagai barang bukti.
Jaksa menyebutkan, dugaan korupsi terjadi akibat pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan.
Terdakwa diduga mencairkan anggaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan secara maksimal, bahkan sebagian tidak dikerjakan sama sekali.(TH05)














