Langsa.RU – Bea Cukai Langsa memusnahkan sebanyak 545.452 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total nilai mencapai Rp 1,29 miliar, Kamis (09/04/2026).
Adapun rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, di antaranya H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, serta sejumlah merek lainnya sesuai hasil inventaris penindakan.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto mengatakan barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Mei 2025 hingga Februari 2026.
“Nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 1.293.331.780 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 886.757.053,” kata Dwi.
Ia menjelaskan, pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari pejabat berwenang, termasuk Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan akuntabel, dengan cara rokok dipotong kemudian dibakar sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir.(TH05)














