Nagan Raya. RU – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nagan Raya bekerja sama dengan Kantor Pertanahan dan Kejaksaan Negeri setempat untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf, Rabu (08/04/2026) di aula Kemenag.
Kepala Kemenag Nagan Raya, Dr. Salman Al Farisi, menekankan pentingnya kepastian hukum bagi tanah wakaf.
“Dengan adanya sertipikat, kita berharap tanah wakaf tersebut tidak ada lagi polemik di kemudian hari. Percepatan sertipikat menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama,” ujarnya.
Pada 2025, delapan sertifikat telah siap diserahkan kepada nazir. Tahun ini, inventarisasi mencakup 14 bidang tanah wakaf yang ditargetkan segera bersertifikat.
Kepala Kanwil BPN Aceh, Dr. Arinaldi, menyatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bentuk keseriusan pemerintah, sekaligus mendorong tanah wakaf produktif untuk pengembangan ekonomi umat.
“Nilainya dua, kinerja kita dan ibadah, agar tanah wakaf di Aceh menghasilkan manfaat sosial,” katanya.
Kajari Nagan Raya, Arwin Adinata, menambahkan sertifikat menjamin legalitas dan perlindungan aset dari sengketa.
“Sertipikat menjaga amanah pemberi wakaf serta memastikan fungsi tanah sesuai peruntukan, baik tempat ibadah maupun kepentingan sosial,” ujar Arwin.(*)














