SOMPAS Desak Evaluasi HGU Socfindo Lae Butar

Ketua SOMPAS, M. Yunus. Senin 6 April 2026. [Foto Dok : Pribadi/rahasiaumum.com]

Singkil. RU – Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS), M. Yunus, menilai perpanjangan HGU PT Socfindo Lae Butar bermasalah karena kewajiban kebun plasma belum dipenuhi.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan hak masyarakat. Kewajiban plasma adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ujarnya, Senin (06/04/2026).

Ia menyatakan izin tidak layak diperpanjang sebelum kewajiban dipenuhi.

SOMPAS juga meminta Pemkab Aceh Singkil tidak memberi rekomendasi serta mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengevaluasi legalitas perusahaan.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban tidak dijalankan, maka izin harus dievaluasi, bahkan dicabut,” kata Yunus.

Hingga publikasi, manajemen PT Socfindo belum memberikan tanggapan.(MB017)

Ketegor atau Ketegukh, Warisan Pengetahuan Leluhur Melayu Tamiang untuk Sakit Perut Anak

Kualasimpang. RU – Ketika sakit perut tiba-tiba menyerang anak, sebagian masyarakat Melayu Tamiang masih memiliki...

Merah Putih Berkibar di Pulo Nasi, Merayakan Indonesia dari Pulau Terluar

Pagi di Pulo Nasi terasa berbeda. Merah Putih berkibar di berbagai sudut, berpadu dengan umbul-umbul...

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...