SOMPAS Desak Evaluasi HGU Socfindo Lae Butar

Ketua SOMPAS, M. Yunus. Senin 6 April 2026. [Foto Dok : Pribadi/rahasiaumum.com]

Singkil. RU – Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS), M. Yunus, menilai perpanjangan HGU PT Socfindo Lae Butar bermasalah karena kewajiban kebun plasma belum dipenuhi.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan hak masyarakat. Kewajiban plasma adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ujarnya, Senin (06/04/2026).

Ia menyatakan izin tidak layak diperpanjang sebelum kewajiban dipenuhi.

SOMPAS juga meminta Pemkab Aceh Singkil tidak memberi rekomendasi serta mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengevaluasi legalitas perusahaan.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban tidak dijalankan, maka izin harus dievaluasi, bahkan dicabut,” kata Yunus.

Hingga publikasi, manajemen PT Socfindo belum memberikan tanggapan.(MB017)

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...