Singkil. RU – Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS), M. Yunus, menilai perpanjangan HGU PT Socfindo Lae Butar bermasalah karena kewajiban kebun plasma belum dipenuhi.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan hak masyarakat. Kewajiban plasma adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ujarnya, Senin (06/04/2026).
Ia menyatakan izin tidak layak diperpanjang sebelum kewajiban dipenuhi.
SOMPAS juga meminta Pemkab Aceh Singkil tidak memberi rekomendasi serta mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengevaluasi legalitas perusahaan.
“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban tidak dijalankan, maka izin harus dievaluasi, bahkan dicabut,” kata Yunus.
Hingga publikasi, manajemen PT Socfindo belum memberikan tanggapan.(MB017)














