SOMPAS Desak Evaluasi HGU Socfindo Lae Butar

Ketua SOMPAS, M. Yunus. Senin 6 April 2026. [Foto Dok : Pribadi/rahasiaumum.com]

Singkil. RU – Ketua Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil (SOMPAS), M. Yunus, menilai perpanjangan HGU PT Socfindo Lae Butar bermasalah karena kewajiban kebun plasma belum dipenuhi.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan hak masyarakat. Kewajiban plasma adalah amanat undang-undang yang harus dijalankan,” ujarnya, Senin (06/04/2026).

Ia menyatakan izin tidak layak diperpanjang sebelum kewajiban dipenuhi.

SOMPAS juga meminta Pemkab Aceh Singkil tidak memberi rekomendasi serta mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengevaluasi legalitas perusahaan.

“Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. Jika kewajiban tidak dijalankan, maka izin harus dievaluasi, bahkan dicabut,” kata Yunus.

Hingga publikasi, manajemen PT Socfindo belum memberikan tanggapan.(MB017)

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...