Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar menertibkan pondok pedagang yang berdiri di trotoar Kecamatan Blang Bintang, Senin (06/04/2026).
Penertiban didampingi unsur Forkopimcam setempat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP dan WH, Suhaimi SP, mengatakan pembongkaran dilakukan setelah pedagang menerima surat teguran bertahap.
“Penertiban dan pembongkaran ini dilakukan setelah sebelumnya kami telah memberikan surat teguran satu, dua, dan tiga, serta meminta agar pedagang membongkar sendiri pondok tersebut secara menyeluruh,” ujarnya.
Meski pondok dibongkar, material tidak disita, melainkan ditata kembali di area masing-masing agar tidak mengganggu fasilitas publik.
Suhaimi menambahkan tindakan tegas diperlukan karena pondok masih berdiri di trotoar meski sebagian meja dan kursi sudah dipindahkan.
“Terpaksa melakukan pembongkaran secara menyeluruh agar tidak mengganggu fasilitas umum,” jelasnya.
Penertiban dilakukan seiring difungsikannya kembali jalur tersebut sebagai akses utama dari Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM).
Camat Blang Bintang, Subhan SE MM, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Satpol PP dan WH.
“Seluruh ketentuan yang ada, baik undang-undang, peraturan presiden, peraturan gubernur, peraturan bupati hingga qanun, harus ditegakkan sebagaimana mestinya,” kata Subhan.
Ia menekankan penertiban harus tetap humanis untuk menghindari konflik dengan pedagang.
“Namun dalam pelaksanaannya, kami berharap penertiban tetap dilakukan secara humanis, sehingga tidak menimbulkan bentrokan antara pedagang dan petugas,” pungkasnya.(*)














