Meulaboh. RU – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Barat melakukan penertiban terhadap juru parkir liar di Kota Meulaboh pada Sabtu, 4 April 2026.
Sekretaris Dishub Aceh Barat, Meylizar Win mengatakan, saat ini masih ditemukannya parkir liar dan penguatan tidak sesuai ketentuan di kota Meulaboh khususnya di titik–titik keramaian.
“Parkir adalah salah satu sumber PAD yang sangat potensial, namun selama ini masih banyak kebocoran akibat praktik liar di lapangan. Karena itu, kami lakukan penertiban secara menyeluruh,” kata Meylizar, Minggu (05/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa, berdasarkan Qanun Nomor 1 tahun 2024 tarif parkir resmi roda dua atau sepeda motor di Aceh Barat adalah Rp 1.000, dan roda empat atau mobil Rp 2.000.
“Jika ada pungutan di atas tarif tersebut, masyarakat berhak menolak dan segera melaporkannya. Setiap gampong, badan usaha, maupun pihak lain yang ingin ikut serta dalam pengelolaan perparkiran harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dishub,” ujarnya.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk menghindari tumpang tindihnya kewenangan serta untuk memastikan seluruh penerimaan disetorkan sesuai dengan aturan, dengan demikian maka dapat mendukung pembangunan daerah.
“Penataan parkir bukan semata-mata bertujuan meningkatkan PAD saja, tetapi juga menjaga ketertiban lalu lintas, kelancaran mobilitas warga, serta kenyamanan pengunjung di pusat-pusat kegiatan masyarakat,” katanya.(TH05)














