Perselisihan Bupati-Wabup Pidie Jaya Dimediasi Pemerintah Aceh

Suasana pertemuan mediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya oleh Wagub Aceh Fadhlullah, di Kantor Gubernur Aceh. Kamis 2 April 2026. [Foto Dok : Humas Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang mencuat ke publik.

Pertemuan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (02/04/2026), atas arahan Menteri Dalam Negeri.

Langkah ini diambil menyusul ketegangan terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fadhlullah menegaskan, mediasi dilakukan untuk menjaga stabilitas pemerintahan serta keharmonisan pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya.

Ia menilai sinergi pimpinan daerah menjadi faktor penting agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Ia menambahkan, upaya tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua pihak dapat mencari solusi melalui musyawarah.

Perselisihan dipicu pernyataan Wakil Bupati Hasan Basri yang mengaku belum menerima pelimpahan sebagian kewenangan sejak dilantik pada 18 Februari 2025.

Hal itu disampaikannya melalui surat kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, Hasan Basri merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Ia juga menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat serta partai politik pengusung pada Pilkada 2024.

Pemerintah Aceh berharap mediasi tersebut menghasilkan kesepahaman sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan pelayanan publik tetap optimal.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *