Sigli. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (01/04/2026).
Perkara tersebut menjerat tersangka Sayuti, Keuchik Gampong Kambuek Payapi Kunyet, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, yang saat ini berstatus buron.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, mengatakan pelimpahan perkara tetap dilakukan meski tersangka tidak berada di tempat.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan hari ini. Proses hukum tetap berjalan. Untuk tersangka yang melarikan diri, sidang dapat dilakukan secara in absentia tanpa kehadiran terdakwa,” kata Rhazi.
Ia menjelaskan, tersangka ditetapkan sebagai DPO sejak 3 Maret 2026 setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Hingga kini, jadwal persidangan masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2023 dengan total anggaran lebih dari Rp 846 juta.
“Berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara mencapai Rp 292,8 juta,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, kata Rhazi, pihaknya telah memeriksa sekitar 20 saksi serta menghadirkan dua ahli dari Inspektorat Kabupaten Pidie.
Sejumlah dokumen terkait pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) juga telah diamankan sebagai barang bukti.
Ia menyebutkan, dugaan penyimpangan terjadi karena pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan.
Tersangka diduga mencairkan anggaran untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan secara maksimal, bahkan sebagian tidak dikerjakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.
Tim penyidik, lanjutnya, telah melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk kediaman tersangka dan rumah mertuanya. Namun, hingga kini keberadaan tersangka belum diketahui.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga melarikan diri ke Malaysia. Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera melapor kepada penyidik Kejari Pidie,”kata Rhazi.(TH05)














