Pemanggilan Wartawan, PWI Aceh Tekankan Mekanisme Dewan Pers

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin. Rabu 1 April 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh sebagai saksi terkait berita yang ditulisnya.

“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi namun terkait pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi harusnya penyidik tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang antara lain mengatur setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata,” kata Nasir, Rabu (01/04/2026).

Ia menegaskan, UU Pers merupakan lex specialis sehingga lebih diutamakan dibandingkan ketentuan umum seperti KUHP dalam menangani delik pers.

Aturan tersebut juga mewajibkan media melayani hak jawab bagi pihak yang dirugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2).

“Sanksi terhadap kelalaian malaksanakan pasal ini juga tak main-main, perusahaan pers terancam denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” tandasnya.

Nasir juga menyoroti hak tolak yang dimiliki jurnalis untuk melindungi narasumber.

Ia merujuk Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas.

“Mengenai penggunaan hak, wartawan (berhak) tidak perlu hadir atau dapat menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika dimintai keterangan terkait karya jurnalistik yang diproduksi, terutama dalam kasus pidana,” ujarnya.

Menurut dia, tanggung jawab hukum atas produk jurnalistik berada pada penanggung jawab perusahaan pers, bukan individu wartawan.

“Dengan demikian, aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi,” katanya.(R015)

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...