Banda Aceh. RU – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Nasir Nurdin, menanggapi pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh sebagai saksi terkait berita yang ditulisnya.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan polisi namun terkait pemanggilan wartawan untuk dimintai keterangan sebagai saksi harusnya penyidik tidak mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang antara lain mengatur setiap pemberitaan yang bermasalah wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung ke ranah pidana/perdata,” kata Nasir, Rabu (01/04/2026).
Ia menegaskan, UU Pers merupakan lex specialis sehingga lebih diutamakan dibandingkan ketentuan umum seperti KUHP dalam menangani delik pers.
Aturan tersebut juga mewajibkan media melayani hak jawab bagi pihak yang dirugikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2).
“Sanksi terhadap kelalaian malaksanakan pasal ini juga tak main-main, perusahaan pers terancam denda maksimal Rp500 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers,” tandasnya.
Nasir juga menyoroti hak tolak yang dimiliki jurnalis untuk melindungi narasumber.
Ia merujuk Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas.
“Mengenai penggunaan hak, wartawan (berhak) tidak perlu hadir atau dapat menolak memberikan keterangan sebagai saksi jika dimintai keterangan terkait karya jurnalistik yang diproduksi, terutama dalam kasus pidana,” ujarnya.
Menurut dia, tanggung jawab hukum atas produk jurnalistik berada pada penanggung jawab perusahaan pers, bukan individu wartawan.
“Dengan demikian, aparat hukum sedapat mungkin menghindari memanggil wartawan sebagai saksi, terutama jika informasi yang dibutuhkan sudah terpublikasi,” katanya.(R015)














