Banda Aceh. RU – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menyatakan Pemerintah Aceh resmi melakukan sosialisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) 2026 yang akan mengalami perubahan signifikan mulai 1 Mei 2026.
Ia menjelaskan, inti dari sosialisasi tersebut adalah perubahan skema pembiayaan JKA, yang tidak lagi menanggung masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera, yakni desil 8, 9, dan 10.
“Selama ini, masyarakat desil 1 sampai 5 ditanggung melalui program JKN PBI oleh APBN, sementara desil 6 hingga 10 ditanggung Pemerintah Aceh melalui JKA. Namun ke depan, JKA hanya akan menanggung masyarakat pada desil 6 dan 7,” kata MTA, Selasa (31/03/2026).
Dengan kebijakan baru ini, masyarakat dalam kategori sejahtera diharapkan dapat beralih ke kepesertaan BPJS mandiri guna tetap mempertahankan Universal Health Coverage (UHC).
Pemerintah Aceh juga menetapkan masa sosialisasi sebagai masa transisi selama tiga bulan, sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada awal Mei mendatang.
Menurutnya, kebijakan ini diambil berdasarkan kondisi fiskal Aceh yang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan pendapatan dana otonomi khusus hingga mencapai 50 persen.
Sebagai bagian dari transparansi, masyarakat diminta untuk mengecek status kategori ekonomi (desil) masing-masing melalui laman resmi Pemerintah Aceh.
“Langkah ini diharapkan dapat memastikan program JKA tetap tepat sasaran dan berkelanjutan,” katanya.(TH05)














