Kemnaker Fasilitasi Mudik Gratis Pekerja Tahun 2026

Wamenaker Afriansyah Noor saat melepas keberangkatan mudik gratis bagi 295 pekerja beserta keluarga di halaman Gedung Vokasi Kemnaker. Minggu 15 Maret 2026. [Foto Dok : Biro Humas Kemnaker/rahasiaumum.com]

Jakarta. RU – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor melepas keberangkatan mudik gratis bagi 295 pekerja beserta keluarga di halaman Gedung Vokasi Kemnaker, Minggu (15/03/2026).

Program ini diselenggarakan Paguyuban Jambi, Ikatan Keluarga Minang, dan sejumlah perusahaan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi pekerja serta memastikan perjalanan aman dan nyaman.

“Penyelenggaraan mudik gratis bagi pekerja/buruh ini adalah bentuk penghargaan perusahaan terhadap pekerja. Ini adalah komitmen bersama dalam memberikan apresiasi kepada pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” ujar Afriansyah.

Wamenaker menekankan bahwa kesejahteraan pekerja juga mencakup rasa aman, nyaman, dan tenang saat berkumpul dengan keluarga, serta pentingnya hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

“Pekerja dan pengusaha wajib bekerja sama serta saling membantu dalam meningkatkan kesejahteraan sehingga dapat dinikmati bersama secara proporsional sesuai dengan kontribusi dan prestasi kerja,” katanya.

Sebanyak tujuh armada bus diberangkatkan menuju Jambi dan Padang, menandai sinergi pemerintah dan swasta dalam mendukung kesejahteraan pekerja.

Afriansyah berharap fasilitas ini memungkinkan pekerja merayakan hari raya dan bersilaturahmi dengan keluarga dengan tenang.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, saya nyatakan melepas keberangkatan Mudik bagi Pekerja/Buruh Tahun 2026 secara resmi. Doa kami menyertai Bapak dan Ibu sekalian, semoga selamat sampai tujuan dan dapat bersilaturahmi dengan keluarga tercinta,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi peran perusahaan dalam mendukung program ini, sebagai wujud kepedulian sosial terhadap pekerja dan keluarga mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *