Polisi Tangkap Buronan Kasus Penganiayaan

buronan
Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial MN (30) yang sempat buron selama tiga bulan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Mon Bateung, Kecamatan Senagan Timur, Minggu (15/03/2026). (Foto: Humas Polres Nagan Raya)

Sukamakmue. RU – Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, menangkap seorang pria berinisial MN (30), warga Beutong yang buron selama tiga bulan terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Mon Bateung, Kecamatan Senagan Timur.

“Tersangka ditangkap di depan sebuah kilang padi di kawasan Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal dikutip Senin (16/03/2026).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MN dilakukan polisi, setelah keberadaannya terdeteksi saat kembali ke rumahnya di Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Saat petugas mendatangi rumah tersangka, tersangka MN tidak lagi berada di rumah, sehingga kemudian dihubungi melalui saluran telepon untuk diajak bertemu, guna membicarakan persoalan tersebut. 

Pertemuan tersebut berlangsung di depan kilang padi milik warga di Desa Babah Krung, Kecamatan Beutong, Nagan Raya.

Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, tersangka MN akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

AKP Muhammad Rizal menjelaskan penangkapan terhadap MN, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pria berinisial LR, yang terjadi di Desa Mon Bateung, Kecamatan Senagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang terjadi pada tanggal 17 Desember 2025 lalu, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/XII/2025/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.

Dalam kasus ini, tersangka MN disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penganiayaan.

AKP Muhammad Rizal mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Mon Bateung, Kecamatan Senagan Timur.

Kejadian bermula saat tersangka MN bersama istrinya mendatangi rumah LR, selaku mantan suami dari istrinya dengan tujuan menjemput anak kandung dari hasil pernikahan sebelumnya.

Setibanya di rumah korban, sempat terjadi percakapan yang kemudian berujung cekcok antara istri pelaku dengan mantan suaminya tersebut.

Situasi semakin memanas hingga akhirnya tersangka MN terlibat pertengkaran langsung dengan korban LR.

Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan cara mendorong, memukul pada bagian wajah dan dada, serta melakukan kekerasan terhadap korban, sehingga peristiwa tersebut akhirnya berhasil dilerai oleh warga setempat.

Pascapelaporan ke polisi, MN diduga tidak berada di rumahnya, sehingga polisi melakukan upaya pencarian.

Namun tersangka MN kembali ke kediaman isterinya pada Jumat (13/03/2026) lalu, sehingga polisi yang mengetahui keberadaannya berupaya mendatangi pelaku, guna menindaklanjuti perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *