Jaksa Tangkap Buronan Kasus Asusila di Peunayong

Buron asusila
Tim tangkap buronan Kejati Aceh mengawal terpidana asusila (tengah) usai ditangkap setelah DPO sejak 2025 di Banda Aceh, Rabu (11/03/2026). (Foto: Humas Kejati Aceh)

Banda Aceh. RU – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh seorang pria lanjut usia yang merupakan terpidana asusila atau pelecehan seksual dengan hukuman 22 bulan penjara yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana atas nama Abdullah M alias Balah alias Pak Haji, berusia 68 tahun. Terpidana ditangkap di Peunayong Kota Banda Aceh, pada Selasa malam, 10 Maret  2026.

“Terpidana Abdullah M alias Pak Haji merupakan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak 25 Agustus 2025. Terpidana masuk DPO setelah dipanggil secara patut guna menjalani hukuman,” katanya Kamis, (12/03/2026).

Penangkapan buronan tersebut berawal dari informasi keberadaan pria lanjut usia tersebut di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

Selanjutnya,  tim tangkap buronan Kejati Aceh mendatangi lokasi dan saat penangkapan, terpidana sempat memberikan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas. 

“Namun, petugas mampu mengendalikan situasi serta menangkap terpidana Abdullah alias Balah alias Pak Haji. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Aceh di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.

Ali Rasab Lubis menyatakan Abdullah M alias Balah alias Pak Haji diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan hukuman 22 bulan penjara.

“Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 46 jo Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Ali Rasab Lubis.

Pelecehan yang dilakukan terpidana, terjadi pada Agustus 2021. Saat itu, Abdullah M alias Balah alias Pak Haji mendatangi rumah korban berinisial SPNS. 

Modus terpidana mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan suami korban dengan dalih pengobatan, hingga kemudian terjadi perbuatan tidak senonoh secara paksa.

Saat ini, terpidana sudah diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan.(TH05)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...