19 Nelayan Aceh Timur Ditangkap di Thailand, Bupati Surati Menlu

Nelayan Ditangkap
Ilustrasi - Kapal nelayan Aceh saat ditangkap Angkatan Laut Kerajaan Thailand beberapa waktu lalu. (Foto: Tribunnews.com)

Idi. RU – Sebanyak 19 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur dari dua kapal ditangkap di perairan Thailand pada 11 Maret 2026 karena masuk ke perairan negara tersebut secara ilegal.

Dua kapal nelayan Aceh Timur itu yakni KM Anak Manja 02 berbobot 26 gross ton (GT) dengan anak buah kapal 13 orang dan seorang kapten, serta KM Jalur Gaza berbobot 7 GT dengan empat anak buah kapal seorang kapten.

Terkait penangkapan nelayan tersebut, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky pun menyurati Menteri Luar Negeri (Menlu) RI dalam hal ini Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia, untuk dapat memfasilitasi kepastian hukum dan kepastian belasan nelayan tersebut.

“Kami berharap Kementerian Luar Negeri menindaklanjuti surat tersebut serta membantu memfasilitasi penanganan para nelayan. Kami juga berharap para nelayan tersebut dapat segera dipulangkan,” kata Iskandar Usman Al-Farlaky, Sabtu (14/03/2026).

Adapun 19 nelayan Aceh Timur yang ditangkap di Thailand tersebut yakni dari KM Anak Manja 02 sebanyak 14 orang terdiri seorang kapten atas nama Adnan (48), serta 13 anak buah kapal terdiri Maulana (22), Anwar (52), Rasyidin (44), Raihandy (34), Muzakir (36), Musliadi (32), Zulkifli (23), Novindra (23), Darmadan (20), Saifulli (52), Zulkifli (38) Muhammad Yunus (16), dan Muhammad Sahputra (18).

Sedangkan KM Jalur Gaza, terdiri seorang kapten atas nama Zarkasyi (34), serta empat anak buah kapal terdiri Hamdani (39), Samsul Bahri (30), Yahdi Kumullah (25), dan Syarkawi (47).(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *