Singkil. RU – Polres Aceh Singkil mengungkap empat kasus menonjol yang menjadi perhatian masyarakat selama triwulan pertama 2026.
Konferensi pers digelar di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil, Jumat (13/03/2026), dipimpin Kapolres AKBP Joko Triyono.
Kasus yang diungkap antara lain penganiayaan terhadap penyandang disabilitas di Desa Sirimo Mungkur, pencurian sepeda motor di Desa Sanggaberu Silulusan, jarimah pemerkosaan anak di Desa Gosong Telaga Timur, serta ancaman pencemaran nama baik terhadap seorang sekretaris desa perempuan di Sebatang.
Dalam kasus penganiayaan, tersangka diduga menarik kerah korban hingga terjatuh dan merobek pakaian korban.
Perkara pencurian melibatkan sepeda motor Honda Supra X 125, yang sempat digadaikan tersangka di Sumatera Utara.
Kasus pemerkosaan anak di bawah umur menimpa korban 14 tahun dengan tersangka ditangkap pada 2 Maret 2026.
Sedangkan ancaman terhadap Sekdes dilakukan melalui pesan WhatsApp berisi foto korban dan permintaan uang Rp5 juta.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan masyarakat agar tidak ragu melapor setiap kejadian kriminal,” tegas AKBP Joko Triyono.
Polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari pakaian, sepeda motor, telepon genggam, hingga rekaman video, sementara tersangka dijerat sesuai ketentuan KUHP dan Qanun Aceh.(MB017)














