Banda Aceh. RU – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Paripurna menetapkan judul rancangan qanun dalam Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2026 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (12/03/2026).
Rapat dipimpin pimpinan DPRA dan dihadiri anggota dewan, unsur Pemerintah Aceh, serta undangan.
“Program Legislasi Aceh merupakan instrumen perencanaan pembentukan qanun yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis antara lembaga legislatif dan eksekutif,” jelas pimpinan sidang, Saifuddin Muhammad.
Ia menambahkan, Prolega membantu menetapkan prioritas qanun tiap tahun guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Penetapan judul rancangan qanun 2026 merupakan hasil pengusulan dan pembahasan DPRA bersama Pemerintah Aceh, dengan mempertimbangkan kebutuhan regulasi, kepentingan masyarakat, dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penyusunan Prolega merupakan bagian penting dari fungsi legislasi DPRA, sehingga setiap rancangan qanun yang telah ditetapkan diharapkan dapat dibahas secara optimal demi menghasilkan regulasi berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Aceh,” tegas Saifuddin.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan persetujuan anggota dewan terhadap daftar prioritas qanun, yang diharapkan dapat memperlancar proses pembentukan regulasi di Aceh secara terencana dan menjawab kebutuhan pembangunan serta tata kelola pemerintahan daerah.(R015)














