Banda Aceh. RU – Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh seorang pria lanjut usia yang merupakan terpidana asusila atau pelecehan seksual dengan hukuman 22 bulan penjara yang selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan, terpidana atas nama Abdullah M alias Balah alias Pak Haji, berusia 68 tahun. Terpidana ditangkap di Peunayong Kota Banda Aceh, pada Selasa malam, 10 Maret 2026.
“Terpidana Abdullah M alias Pak Haji merupakan DPO Kejaksaan Negeri Banda Aceh sejak 25 Agustus 2025. Terpidana masuk DPO setelah dipanggil secara patut guna menjalani hukuman,” katanya Kamis, (12/03/2026).
Penangkapan buronan tersebut berawal dari informasi keberadaan pria lanjut usia tersebut di kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.
Selanjutnya, tim tangkap buronan Kejati Aceh mendatangi lokasi dan saat penangkapan, terpidana sempat memberikan perlawanan dan beradu argumen dengan petugas.
“Namun, petugas mampu mengendalikan situasi serta menangkap terpidana Abdullah alias Balah alias Pak Haji. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kantor Kejati Aceh di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh,” kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis menyatakan Abdullah M alias Balah alias Pak Haji diputus bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung melakukan tindak pidana pelecehan seksual dengan hukuman 22 bulan penjara.
“Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 46 jo Pasal 1 Angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” kata Ali Rasab Lubis.
Pelecehan yang dilakukan terpidana, terjadi pada Agustus 2021. Saat itu, Abdullah M alias Balah alias Pak Haji mendatangi rumah korban berinisial SPNS.
Modus terpidana mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan suami korban dengan dalih pengobatan, hingga kemudian terjadi perbuatan tidak senonoh secara paksa.
Saat ini, terpidana sudah diserahkan kepada jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh guna menjalani masa hukuman berdasarkan putusan pengadilan.(TH05)














