MPD Dukung Pembatasan Media Sosial Bagi Anak

Aturan Medsos
Ilustrasi - Pemerintah akan membatasi penggunaan media sosial oleh anak umur di bawah 16 tahun. (Foto: Tempo.co)

Sukamakmue. RU – Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia yang resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial (medsos).

“Kami mengapresiasi dan mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia yang resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun mempunyai akun media sosial, karena saat ini kondisi sangat meresahkan,” kata Wakil Ketua MPD Kabupaten Nagan Raya Ardiansyah dikutip Selasa (10/03/2026).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat lalu menerbitkan  Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Menurut aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak boleh lagi memiliki akun di platform digital berisiko tinggi.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Dalam penerapan peraturan tersebut, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox akan dinonaktifkan.

Ardiansyah mengatakan, usia di bawah 16 tahun adalah masa anak-anak untuk bisa berkonsentrasi pada proses pembelajaran, baik secara akademik dan kemampuan sosial. 

Ia mengatakan, penggunaan media sosial yang tidak di batasi pada usia pembentukan karakter, akan melahirkan ancaman generasi yang tidak memiliki pengetahuan  secara akademik dan gagap dalam hubungan sosial. 

Apalagi ancaman digital semakin masif dan nyata terutama paparan pornografi, perundungan dan kecenderungan kecanduan menggunakan media sosial dengan beragam aplikasi serta game online. 

Ardiansyah menyebutkan, usia di bawah 16 tahun adalah usia pembentukan karakter, nah jika pada tahapan ini bermasalah karena di pengaruhi oleh media sosial dengan berbagai aplikasi, maka akan menurunkan kemampuan akademik serta kemampuan hubungan sosial bagi anak. 

“Ini sangat berbahaya sebab anak akan gagap dan secara sosial dan tidak memilik pengetahuan secara akademik,” katanya menambahkan.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...