Banda Aceh. RU – Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana memperingatkan keras pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Ia menegaskan kepolisian akan memproses hukum siapa pun yang terbukti melakukan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di tengah kepanikan masyarakat akibat isu geopolitik global.
Menurut Andi, tindakan tersebut dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Langkah preventif ini diambil guna memastikan hak masyarakat mendapatkan bahan bakar tetap terlindungi,” ujar Kombes Andi, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Sabtu (07/03/2026).
Meski antrean terlihat di beberapa lokasi, ia memastikan ketersediaan BBM di Kota Banda Aceh dan sebagian wilayah Aceh Besar masih aman.
Distribusi juga disebut berjalan normal tanpa hambatan.
“Stok BBM di sejumlah SPBU Kota Banda Aceh dan sebagian Aceh Besar masih aman. Sampai saat ini distribusi BBM masih berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” ujar Kombes Andi.
Ia menjelaskan kepolisian telah melakukan pengecekan langsung di lapangan serta menerima laporan dari para Kapolsek di jajaran Polresta Banda Aceh mengenai kondisi pasokan di wilayah masing-masing.
Hasil pemantauan menunjukkan persediaan di setiap SPBU masih mencukupi kebutuhan warga. Situasi keamanan juga terpantau kondusif meski terjadi antrean akibat kepanikan masyarakat.
“Kami telah memonitor langsung dan menerima laporan dari para Kapolsek terkait kondisi di SPBU di wilayahnya. Hasilnya, stok BBM masih aman dan walaupun masih ditemukan antrean panjang akibat kepanikan masyarakat,” jelasnya.
Kapolresta Banda Aceh mengimbau masyarakat tetap tenang serta tidak melakukan pembelian secara berlebihan.
“Masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan panic buying. Gunakan BBM sesuai kebutuhan karena stok saat ini masih aman dan distribusi berjalan normal,” pungkasnya.(R015)














