Vonis 16,5 Tahun untuk Terdakwa Pembunuhan Kurir Bustamam

Ramadani (24) terpidana kasus pembunuhan kurir Bustamam di Idi Rayeuk. Rabu 4 Maret 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Timur. RU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara kepada Ramadani (24), terdakwa pembunuhan berencana terhadap rekannya, Bustamam (26), kurir ekspedisi, Rabu (04/03/2026).

Putusan dibacakan di Ruang Cakra oleh Ketua Majelis Dikdik Haryadi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Dikdik.

Ramadani terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus bermula 3 September 2025, ketika terdakwa berpura-pura meminta pertolongan dengan alasan motornya mogok di Desa Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk.

Saat Bustamam membantu, Ramadani menikam korban berkali-kali hingga tewas.

Jasad ditemukan warga di semak belukar malam itu.

Korban dikenal sebagai kurir yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun justru menjadi target kejahatan rekan seprofesinya.

Ramadani menyatakan pikir-pikir atas vonis, dan hakim memberi waktu tujuh hari bagi jaksa atau terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...