Aceh Timur. RU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara kepada Ramadani (24), terdakwa pembunuhan berencana terhadap rekannya, Bustamam (26), kurir ekspedisi, Rabu (04/03/2026).
Putusan dibacakan di Ruang Cakra oleh Ketua Majelis Dikdik Haryadi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Dikdik.
Ramadani terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus bermula 3 September 2025, ketika terdakwa berpura-pura meminta pertolongan dengan alasan motornya mogok di Desa Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk.
Saat Bustamam membantu, Ramadani menikam korban berkali-kali hingga tewas.
Jasad ditemukan warga di semak belukar malam itu.
Korban dikenal sebagai kurir yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun justru menjadi target kejahatan rekan seprofesinya.
Ramadani menyatakan pikir-pikir atas vonis, dan hakim memberi waktu tujuh hari bagi jaksa atau terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding.(*)














