Vonis 16,5 Tahun untuk Terdakwa Pembunuhan Kurir Bustamam

Ramadani (24) terpidana kasus pembunuhan kurir Bustamam di Idi Rayeuk. Rabu 4 Maret 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Timur. RU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara kepada Ramadani (24), terdakwa pembunuhan berencana terhadap rekannya, Bustamam (26), kurir ekspedisi, Rabu (04/03/2026).

Putusan dibacakan di Ruang Cakra oleh Ketua Majelis Dikdik Haryadi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan,” ujar Dikdik.

Ramadani terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kasus bermula 3 September 2025, ketika terdakwa berpura-pura meminta pertolongan dengan alasan motornya mogok di Desa Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk.

Saat Bustamam membantu, Ramadani menikam korban berkali-kali hingga tewas.

Jasad ditemukan warga di semak belukar malam itu.

Korban dikenal sebagai kurir yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup, namun justru menjadi target kejahatan rekan seprofesinya.

Ramadani menyatakan pikir-pikir atas vonis, dan hakim memberi waktu tujuh hari bagi jaksa atau terdakwa untuk menerima putusan atau mengajukan banding.(*)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...