Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejari

Salahsatu dari dua tersangka kasus sabu yang diserahkan Polres Aceh Selatan ke JPU Kejari. Senin 2 Maret 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Senin (02/03/2026).

Tersangka CM (44), warga Aceh Barat Daya, dan ATR (21), warga Kluet Tengah, terbukti menyalahgunakan sabu.

Barang bukti dari CM berupa 15 paket sabu (8,43 gram), alat hisap, handphone, sepeda motor, dan uang tunai.

Dari ATR disita dua paket sabu (0,61 gram masing-masing), handphone, dan sepeda motor.

Penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan diterima Jaksa Penuntut Umum dengan berita acara resmi.

“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara mulai penyidikan hingga penuntutan. Sinergitas dengan kejaksaan diperkuat demi penegakan hukum tegas dan berkeadilan di Aceh Selatan,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus.(*)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...