Samsat Abdya: Keringanan Denda Dongkrak Kepatuhan Wajib Pajak

Kepala UPTD Samsat Abdya, Muzakir. Senin 2 Maret 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Blangpidie. RU – Sebanyak 5.900 kendaraan bermotor di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) memanfaatkan program pemutihan pajak sejak diberlakukan pada November 2025 hingga awal Maret 2026.

Kebijakan tersebut memberikan penghapusan denda bagi penunggak sehingga wajib pajak cukup membayar pokok kewajiban.

Tingginya partisipasi mencerminkan respons positif masyarakat terhadap insentif yang digulirkan pemerintah.

Kepala UPTD Samsat Abdya, Muzakir, menyebut angka tersebut masih berpotensi meningkat seiring perpanjangan masa berlaku program.

“Sejak November 2025 sampai sekarang sudah 5.900 masyarakat yang manfaatkan pemutihan pajak. Dan ini akan terus bertambah dengan perpanjangan masa pemutihan,” ujarnya, Senin (02/03/2026).

Menurut dia, kebijakan itu menjadi solusi bagi warga yang mengalami kendala melunasi kewajiban akibat berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi.

“Program ini bukan sekadar insentif fiskal saja, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam ringankan beban ekonomi masyarakat,” kata Muzakir, seperti diberitakan rahasiaumum.com.

Ia menambahkan, pemberian keringanan pada waktu yang tepat mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan.

“Ketika pemerintah hadir dan berikan keringanan di saat yang tepat, kesadaran dan kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” ungkapnya.

UPTD Samsat Abdya terus mengintensifkan sosialisasi terkait perpanjangan kebijakan tersebut agar manfaatnya semakin luas dirasakan masyarakat.(T018)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *