DLHK Diminta Periksa PT Nafasindo Terkait Kebakaran Lahan di Singkil

Karla Singkil
Kebakaran lahan di wilayah konsesi perkebunan PT Nafasindo di Aceh Singkil. (Foto: cybernasional.co.id)

Singkil. RU – Ketua Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk memeriksa PT Nafasindo terkait peristiwa kebakaran lahan seluas kurang lebih 18 hektare, yang berada di Blok 50 Divisi 2 Unit 1 Regional 2.

Dimana lahan yang terbakar tersebut diduga masuk dalam wilayah konsesi perkebunan PT Nafasindo.

“Kebakaran yang terjadi ini bukan hanya persoalan musibah semata, tetapi patut diduga adanya unsur kelalaian bahkan pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup,” kata Syahrul pada Minggu, 1 Maret 2026.

Menurutnya regulasi pengelolaan lahan dan perlindungan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Syahrul menilai, setiap perusahaan yang mengelola lahan dalam skala besar memiliki tanggung jawab mutlak untuk mencegah kebakaran, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran serta sistem pengawasan yang maksimal.

Jika terbukti adanya kelalaian, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap komitmen perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

“Kami mendesak DLHK Aceh Singkil untuk memanggil dan periksa PT Nafasindo secara terbuka dan transparan. Jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Syahrul.

Dia membeberkan selain merusak ekosistem, kebakaran juga berdampak pada kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta berpotensi merugikan perekonomian daerah.

Hal itulah yang membuatnya meminta agar proses penanganan dilakukan secara profesional dan hasilnya disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.

Aktivis itu mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan merupakan amanat konstitusi sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak terkait, demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi Aceh Singkil,” ucapnya.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *