Belasan Galian C di Lhokseumawe Tak Miliki Izin

galian c
Ilustrasi - Aktivitas penambangan tanah timbun (Galian C). (Foto: ruber.id)

Lhokseumawe. RU – Sebanyak 13 aktivitas Galian C di Kota Lhokseumawe diduga beroperasi tanpa izin operasional secara resmi dari pemerintah setempat. 

“Total semuanya aktivitas Galian C di Lhokseumawe ada 14, sedangkan yang mengantongi izin resmi hanya satu,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP & Naker) Kota Lhokseumawe, Safriadi, pada Jumat, 27 Februari 2026.

Safriadi menyebutkan, para pelaku usaha Galian C tersebut telah dipanggil ke kantor pemerintah kota terkait dengan perizinan.

Selain itu, para pelaku usaha Galian C juga menyetujui untuk mengurus izin, menjaga lingkungan, membayar pajak 20 persen, serta mengikuti aturan hanya melakukan aktivitas di lokasi yang sudah ada dan tidak pada lokasi terbaru.

“Mereka juga meminta pemerintah kota agar berkomitmen untuk semua pelaku Galian C harus ada izin, dan mereka juga bersedia membayar iuran premi pekerja rentan minimal tiga orang serta mengarahkan para truk pengangkut membayar iuran tenaga kerja rentan,” sebutnya.

Safriadi menegaskan aktivitas Galian C baru diperbolehkan kalau keadaan sudah kondusif.

Namun, pihak pemerintah turut mempertimbangkan keperluan material tanah urug bagi keperluan pembangunan, terutama pascabanjir di daerah tersebut. 

“Hasil kesepakatan setelah berdialog dengan pelaku Galian C itu juga akan kami laporkan ke wali kota untuk mendapatkan arahan selanjutnya,” kata Safriadi.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *