Satpol PP WH Gerebek Warung Jual Makanan Saat Pagi

Gerebek warung
Petugas saat menertibkan warung yang berjualan di pagi hari. Foto: (Satpol PP dan WH Aceh).  

Banda Aceh. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh menertibkan dua warung makan yang kedapatan melayani pembeli pada pagi hari di kawasan Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Plt Kasatpol PP dan WH Aceh melalui Kasi Humas, Huzaifal,  menyebutkan, penertiban ini dilakukan karena kedua warung tersebut melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam serta Seruan Bersama Forkopimda terkait kehormatan bulan suci Ramadan.

Ia menjelaskan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat dan hasil pantauan intelijen di lapangan.

Sejak pukul 09.00 WIB, pemilik warung diketahui sudah memulai aktivitas memasak menu makan siang seperti rendang dan ikan goreng untuk melayani pelanggan yang tidak berpuasa.

“Aktivitas ini sudah kami pantau sejak awal Ramadan. Berdasarkan informasi internal, sejak pagi mereka sudah mulai memasak untuk persiapan makan siang. Aktivitas berjualan untuk orang yang tidak berpuasa ini sudah rutin terjadi di lokasi tersebut,” kata Huzaifaldikutip  Rabu 25 Februari 2026.

Pihak Satpol PP dan WH menjelaskan bahwa menurut aturan yang berlaku di Aceh, aktivitas penjualan makanan selama bulan Ramadan baru diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB.

Pelanggaran yang dilakukan kedua pemilik warung ini mencakup pelayanan kepada sesama Muslim yang tidak berpuasa maupun non-Muslim.

Saat ini, kedua pemilik warung telah dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena ini merupakan pelanggaran pertama bagi yang bersangkutan, petugas memberikan sanksi berupa pembinaan dan kewajiban membuat surat pernyataan.

“Terhadap temuan tersebut, petugas langsung membawa pelanggar untuk membuat surat pernyataan dan wajib lapor. Kami berikan peringatan keras, apabila ditemukan lagi di kemudian hari, maka akan diberikan sanksi yang lebih tegas,” tambah Huzaifah.

Lanjutnya, Satpol PP Aceh akan terus meningkatkan pengawasan Syariat Islam selama bulan suci Ramadan.

Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Hingga saat ini, Satpol PP dan WH terus memverifikasi berbagai laporan yang masuk melalui media sosial, baik TikTok maupun Instagram resmi, untuk menindaklanjuti titik-titik lain yang diduga melakukan pelanggaran serupa secara bertahap.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...