Jaksa Periksa 14 Saksi Kasus Korupsi PT Beurata Maju

Direktur PT Beurata Maju
Jaksa menahan Direktur PT Beurata Maju terkait kasus korupsi pengelolaan BUMD periode 2022–2023. [Foto: Rahasiaumum.com/*]

Idi. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh saat ini sudah memeriksa sebanyak 14 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit PT Beurata Maju yang meerupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemkab Aceh Timur.

“Saksi-saksi ini merupakan pihak terkait dalam pengelolaan perkebunan sawit PT Beurata Maju. Saksi-saksi di antaranya dari pemerintah daerah dan perusahaan,” kata Kepala Kejari Aceh Timur, Ibsaini, Selasa 24 Februari 2026.

Sebelumnya, jaksa penyidik dari Kejari Aceh Timur sudah menetapkan Direktur Utama PT Beurata Maju berinisial D sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan sawit.

“Selain menetapkan sebagai tersangka, jaksa penyidik juga menahan D di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur. Penahanan tersangka D untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” kata Ibsaini.

Pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan perkebunan pada BUMD tersebut pada rentang waktu 2022 dan 2023 berawal dari penyelidikan dan penyidikan Kejari Aceh Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur tersebut mengelola 490 hektare perkebunan sawit, namun yang dilaporkan ada sawit 200 hektare. 

“Selanjutnya, ditemukan indikasi hasil penjualan sawit tidak disetor ke kas daerah. Seharusnya, uang dari pengelola perkebunan sawit tersebut masuk ke kas daerah,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan atau audit Inspektorat Kabupaten Aceh, kata dia, ditemukan kerugian negara dalam pengelolaan sawit oleh BUMD tersebut lebih dari Rp1,2 miliar. 

Ia menegaskan penyidik Kejari Aceh Timur masih mendalami keterlibatan pihak lainnya dalam pengelolaan keuangan pada perusahaan milik daerah tersebut. 

“Penyidik masih bekerja mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang turut bertanggungjawab jawab. Kami juga melihat fakta dan bukti di persidangan nantinya,” kata Ibsaini.(TH05)

Saat Jadwal Kapal Membatasi Langkah Wisatawan ke Pulo Aceh

“Pulo Aceh yang Menunggu Kapal, Ketika Pesona Wisata Terhalang Akses Transportasi“ ACEH BESAR — Hamparan...

Nipah Atsiri dan Mimpi Kebangkitan Nilam Pulau Aceh

“Menghidupkan Kembali Nilam Pulau Aceh, Dari Sejarah Rempah Menuju Harapan Ekonomi Baru“ PULAU ACEH –...

UPAH YANG TERTAHAN DI TANAH HUNTARA

PULUHAN pekerja pada proyek pembangunan Huntara 1 di belakang Gedung DPRK Aceh Tamiang dan Huntara...

SAAT PENYINTAS MEMBANGUN HUNTARA, HAK MEREKA MASIH MENUNGGU

DI TENGAH upaya pemulihan pascabanjir ekologis yang melanda Aceh Tamiang pada akhir 2025, ratusan unit...

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...