Banda Aceh. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menertibkan salah satu ritel modern di kawasan Lampaseh, Senin (23/02/2026), karena menjual makanan siap saji pada siang hari selama Ramadhan 1447 H.
Komandan Peleton 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda, S.Ag, mengatakan tindakan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat.
“Berdasarkan informasi warga, kami langsung menuju lokasi di kawasan Lampaseh. Hasilnya, personel menemukan aktivitas penjualan makanan yang seharusnya tidak diperbolehkan pada siang hari selama bulan puasa,” ujarnya.
Petugas mengamankan satu rice cooker, lima potong ayam goreng, dan delapan bungkus nasi siap saji, yang dibawa ke kantor untuk diproses lebih lanjut.
Pengelola ritel juga diminta hadir untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.
Muhammad Muda menekankan pelaku usaha harus menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan Syariat Islam.
“Kami imbau seluruh pelaku usaha di Banda Aceh, baik pemilik warung makan maupun ritel modern, untuk tetap menghormati kearifan lokal dan mematuhi aturan Syariat Islam yang berlaku demi menjaga kesucian bulan Ramadan,” ujarnya.
Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan penertiban ini menunjukkan komitmen aparat dalam mengawal Seruan Bersama Forkopimda.
“Kami berkomitmen penuh untuk memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama Forkopimda Kota Banda Aceh dipatuhi oleh semua pihak tanpa terkecuali. Tidak ada ruang bagi praktik yang mencederai kesucian bulan Ramadhan di Kota Banda Aceh,” tegasnya.
Pengawasan dipastikan berlanjut secara konsisten untuk menciptakan ketenteraman masyarakat dan menegakkan Syariat selama bulan suci.(TA019)














