Polres Nagan Raya Sita Kendaraan Berknalpot Brong

Tampak personel Polres Nagan Raya beserta sejumlah kendaraan kenalpot brong yang disita. Senin 23 Februari 2026. [Foto Dok : Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Satuan Lalu Lintas Polres Nagan Raya menertibkan penggunaan knalpot brong selama Ramadhan 1447 H.

Pelanggar dikenai tilang dan kendaraan disita selama satu bulan serta diwajibkan mengganti komponen tersebut dengan versi standar.

Selain itu, orangtua atau wali bersama aparat desa akan dipanggil untuk membuat surat pernyataan agar pelanggaran tidak terulang.

Aparat juga mengimbau remaja menghentikan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi karena berpotensi mengganggu ketertiban.

Kapolres Nagan Raya AKBP Benny Bathara menegaskan langkah tersebut merupakan komitmen menjaga kenyamanan masyarakat selama bulan suci.

“Penertiban knalpot brong ini merupakan bentuk komitmen Polres Nagan Raya dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di bulan suci Ramadhan 1447 H,” ujarnya, Kamis (23/02/2026).

Ia menambahkan peran keluarga dan lingkungan sangat menentukan dalam membentuk kedisiplinan generasi muda agar tidak menggunakan knalpot brong demi keselamatan bersama.

Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 106 ayat (3) terkait persyaratan teknis serta larangan menimbulkan kebisingan.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 berupa kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.

Sat Lantas berharap upaya tersebut menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif selama Ramadhan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *