Kasus Dana Panwaslih Aceh Tengah Naik ke Penyidikan

Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. Jumat 20 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Aceh Tengah. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Tengah resmi meningkatkan status penanganan dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024 dari penyelidikan ke penyidikan.

Perkara ini menyangkut dana senilai Rp 11,9 miliar yang diduga telah terjadi penyalahgunaan.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, Jumat (20/02/2026), membenarkan perkembangan tersebut.

“Benar, perkara Panwaslih Aceh Tengah sudah naik ke tahap penyidikan. Untuk jumlah kerugian negara, saat ini kami sedang menyurati pihak Inspektorat,” ujarnya.

Penyidik telah melayangkan panggilan kepada Ketua Panwaslih 2024 dan Kepala Sekretariat Panwaslih untuk dimintai keterangan serta menyerahkan dokumen terkait dugaan penyimpangan, dijadwalkan 22 Januari 2026.

Surat pemanggilan ditandatangani Hendri Yanto berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Aceh Tengah Nomor: Print-03/L.1.17/Fd.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *