Aceh Besar Tegakkan Syariat, Pelaku Khamar dan Ikhtilath Dihukum

Ilustrasi. Jumat 13 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/S011]

Aceh Besar. RU – Sebanyak tujuh orang yang terlibat pesta minuman keras dan aktivitas seksual terlarang di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (12/02/2026).

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Syar’iyah setempat memutus perkara dengan kekuatan hukum tetap.

Para pelaku dinyatakan terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, termasuk Pasal 15 tentang Jarimah Khamar, Pasal 25 terkait Jarimah Ikhtilath, serta sebagian melakukan jarimah zina, sebagaimana tercantum dalam perkara Nomor 33/JN/2025/MS-JTH.

Peristiwa bermula pada 21 September 2025 di Gampong Pasheu Beutong, Kecamatan Darul Imarah, dan para pelaku sebelumnya diamankan masyarakat sebelum diserahkan ke aparat hukum.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dalam menegakkan Qanun Jinayat,” tegas Asisten I Sekretaris Daerah Aceh Besar, Farhan AP.

Ia menambahkan hukuman bukan sekadar sanksi, tetapi juga sebagai efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, memastikan eksekusi berlangsung sesuai prosedur dan pengawasan medis.

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini dilakukan sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan. Kami memastikan seluruh tahapan berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan,” kata Muhajir.

Ia menambahkan, penegakan Qanun Jinayat bukan untuk mempermalukan, tetapi membina masyarakat agar lebih patuh terhadap syariat Islam.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *