Sinabang. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Simeulue, menahan tiga tersangka tindak pidana korupsi publikasi media pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2022.
Kepala Kejari Simeulue, Ilhamd Wahyudi mengatakan, penahanan ketiganya setelah jaksa penyidik menetapkan para tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp697,5 juta.
“Penahanan para tersangka guna kepentingan penyidikan dan penuntutan. Ketiga tersangka dititipkan di Lembaga Permasyarakatan Kelas III Sinabang, Kabupaten Simeulue,” katanya dikutip Jumat (13/02/2026).
Ketiga tersangka yakni berinisial M selaku Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Simeulue pada 2022, DD selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Diskominsa Kabupaten Simeulue, dan KA selaku direktur perusahaan pelaksana pekerjaan.
Dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan ketiga tersangka pada kegiatan belanja jasa iklan, advertorial, parlementaria, dan pariwara dalam rangka informasi publik pada Diskominsa Kabupaten Simeulue
Kegiatan tersebut dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Simeulue tahun anggaran 2022, namun dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara Rp697,5 juta.(TH05)















