Banda Aceh. RU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Lhokseumawe, Jumat (06/02/2026).
Para terdakwa, yakni Teuku Faisal Riza (mantan Kepala BP2P Wilayah I Sumatera), Haryanto (Direktur PT Sumber Alam Sejahtera), Aulia Rizki (penyedia jasa), dan Bambang Prayitno (pejabat penandatangan SPM), terbukti menyalahgunakan wewenang proyek pembangunan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Irwandi.
Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga mewajibkan Haryanto dan Aulia Rizki mengganti kerugian negara masing-masing Rp250 juta dan Rp391 juta.
Haryanto telah melunasi seluruhnya, sedangkan Aulia Rizki menitipkan Rp491 juta sehingga terdapat kelebihan pembayaran.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Teuku Faisal Riza dua tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider satu tahun kurungan karena terbukti menyalahgunakan anggaran APBN 2021-2022 senilai Rp14 miliar.
Pelaksanaan pembangunan oleh PT SAS hanya mencapai 90 persen, dengan kelebihan bayar Rp12 miliar sehingga menimbulkan kerugian negara Rp928,28 juta.(R015)














