Kasus Proyek Rusunawa Politeknik Lhokseumawe, Empat Terdakwa Divonis Bersalah

Tampak suasana sidang kasus korupsi proyek pembangunan Rusunawa Politeknik Lhokseumawe, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Jumat 6 Februari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/R015]

Banda Aceh. RU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Lhokseumawe, Jumat (06/02/2026).

Para terdakwa, yakni Teuku Faisal Riza (mantan Kepala BP2P Wilayah I Sumatera), Haryanto (Direktur PT Sumber Alam Sejahtera), Aulia Rizki (penyedia jasa), dan Bambang Prayitno (pejabat penandatangan SPM), terbukti menyalahgunakan wewenang proyek pembangunan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda masing-masing Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Irwandi.

Selain itu, Ketua Majelis Hakim juga mewajibkan Haryanto dan Aulia Rizki mengganti kerugian negara masing-masing Rp250 juta dan Rp391 juta.

Haryanto telah melunasi seluruhnya, sedangkan Aulia Rizki menitipkan Rp491 juta sehingga terdapat kelebihan pembayaran.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Teuku Faisal Riza dua tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider satu tahun kurungan karena terbukti menyalahgunakan anggaran APBN 2021-2022 senilai Rp14 miliar.

Pelaksanaan pembangunan oleh PT SAS hanya mencapai 90 persen, dengan kelebihan bayar Rp12 miliar sehingga menimbulkan kerugian negara Rp928,28 juta.(R015)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...