Aceh Timur. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi Hamdani, terpidana kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2023, setelah sempat mangkir dari panggilan jaksa.
“Hari ini, tim eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Hamdani. Selanjutnya, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani pidana,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Irwan Marbun, Rabu (04/02/2026).
Hamdani divonis bersalah oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya dibebaskan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp10 juta.
Terpidana ini menyusul lima terdakwa lain, termasuk eks Ketua BRA Suhendri, yang lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kajhu setelah kasasi ditolak MA.(*)















