Kejari Aceh Timur Eksekusi Terpidana Korupsi Bibit Ikan

Staf Kejari Aceh Timur bersama Hamdani, terpidana kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap pada BRA tahun 2023. Rabu 4 Februari 2026. [Foto Dok : Kejari Aceh Timur/rahasiaumum.com]

Aceh Timur. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi Hamdani, terpidana kasus korupsi pengadaan bibit ikan kakap pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) tahun 2023, setelah sempat mangkir dari panggilan jaksa.

“Hari ini, tim eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama Hamdani. Selanjutnya, yang bersangkutan dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk menjalani pidana,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur, Irwan Marbun, Rabu (04/02/2026).

Hamdani divonis bersalah oleh Mahkamah Agung setelah sebelumnya dibebaskan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Ia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp10 juta.

Terpidana ini menyusul lima terdakwa lain, termasuk eks Ketua BRA Suhendri, yang lebih dulu dieksekusi ke Lapas Kajhu setelah kasasi ditolak MA.(*)

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...