Banda Aceh. RU – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal menerima kunjungan kerja Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) di Pendopo Wali Kota, Jumat (30/01/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum, Pelaksana Tugas Kepala Diskominfotik, serta jajaran Pemerintah Kota Banda Aceh.
Lima Komisioner KIA yang hadir yakni Ketua KIA Junaidi, Wakil Ketua Sabri, Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik M. Nasir, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Vicky Bastianda, serta Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola Dian Rahmat Syahputra.
Ketua KIA Junaidi mengatakan kunjungan tersebut bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus menyerahkan sertifikat penghargaan dan plakat atas capaian Pemko Banda Aceh yang meraih nilai tertinggi pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 tingkat kabupaten/kota se-Aceh.
“Pada tahap penilaian ada dua bobot yang kami nilai, yaitu kualitas website dan kehadiran pimpinan saat presentasi. Banda Aceh menjadi satu-satunya peserta yang dihadiri langsung wali kota dan jajaran eselon dua, sehingga layak memperoleh nilai tertinggi 99,0 dari 23 kabupaten/kota,” ujar Junaidi.
Ia menambahkan, beragam inovasi digital maupun non-digital yang dikembangkan Pemko Banda Aceh menunjukkan kualitas layanan informasi publik yang semakin mudah diakses, terbuka, serta inovatif.
Meski demikian, KIA berharap peningkatan layanan keterbukaan terus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor.
Sementara itu, Illiza menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan serta penghargaan yang diberikan KIA.
“Ini adalah bukti nyata usaha, dukungan semua pihak, dan keberhasilan kita bersama. Tentu ini menunjukkan dedikasi serta komitmen Pemko Banda Aceh dalam memberikan layanan keterbukaan informasi publik,” ucap Illiza.
Menurut Illiza, penguatan keterbukaan informasi publik merupakan kebutuhan mendasar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Pada akhir pertemuan, Illiza selaku Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Banda Aceh menyerahkan Laporan Layanan Informasi dan Dokumentasi (LLID) Tahun 2025 kepada Komisioner KIA sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pasal 56 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.(TA019)















