DP3A Aceh Catat 85 Kasus Perkawinan Anak Sepanjang 2025

Kantor DP3A Provinsi Aceh. Jumat 30 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/*]

Banda Aceh. RU – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh menilai praktik perkawinan anak masih menjadi persoalan serius di daerah tersebut.

Sepanjang 2025, tercatat 85 anak perempuan menikah di bawah usia 16 tahun berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh.

Kepala DP3A Aceh Meutia Juliana menyebut perkawinan anak berdampak langsung pada hilangnya hak dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

“DP3A sangat prihatin terkait masih terjadinya perkawinan anak di Aceh, karena apa pun alasannya, perkawinan anak pastinya merenggut hak-hak dasar anak untuk tumbuh kembang secara optimal,” kata Meutia, seperti diberitakan rahasiaumum.com, Jumat (30/01/2026).

Ia menjelaskan, tren perkawinan anak di Aceh bersifat fluktuatif dalam beberapa tahun terakhir.

Angka kasus meningkat pada 2021, menurun pada 2022, kembali naik pada 2023, lalu turun pada 2024.

DP3A juga menyoroti kondisi pascabencana hidrometeorologi yang dinilai meningkatkan kerentanan anak.

Tekanan ekonomi, pengungsian berkepanjangan, serta putus sekolah kerap mendorong keluarga memandang perkawinan sebagai solusi cepat.

“Meski angka perkawinan anak di Aceh di bawah angka nasional, namun perkawinan usia anak di Aceh masih perlu mendapatkan perhatian khusus dari seluruh pihak,” ujarnya.

Menurut Meutia, faktor pemicu perkawinan anak sangat kompleks, mulai dari kemiskinan, tradisi, ketidakpastian ekonomi, terbatasnya pilihan remaja, hingga krisis keluarga, termasuk setelah banjir.

Dalam situasi tersebut, keputusan menikahkan anak sering diambil ketika penghasilan terganggu dan akses pendidikan terputus.

Ia menekankan pentingnya pencegahan sejak dini agar krisis sementara tidak menimbulkan dampak jangka panjang.

“Karena itu, penguatan pencegahan sejak awal menjadi kunci agar krisis sementara tidak berdampak jangka panjang,” ucapnya.

Terkait dispensasi nikah, DP3A menilai mekanisme tersebut bukan penyebab meningkatnya perkawinan anak.

Dispensasi justru dipandang sebagai ruang pertimbangan demi kepentingan terbaik anak agar solusi jangka pendek tidak berujung pada risiko berkepanjangan.

Sebagai langkah konkret, DP3A Aceh melakukan pencegahan dari hulu dengan menyasar anak, remaja, keluarga, serta komunitas melalui penguatan Forum Anak, pendampingan keluarga lewat PUSPAGA, dan edukasi berkelanjutan.

“DP3A melakukan pencegahan perkawinan anak melalui penguatan di hulu, terutama pada anak, remaja, keluarga, dan komunitas,” katanya.

Selain itu, DP3A bekerja sama dengan Kementerian Agama, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pemerintah gampong, termasuk mendukung program Pesantren Ramah Anak.

Upaya lain dilakukan melalui penguatan kabupaten/kota layak anak hingga gampong layak anak, serta pendampingan bagi anak yang mengajukan dispensasi nikah.

“Kami tengah menyusun strategi daerah pencegahan perkawinan anak yang akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menekan angka perkawinan anak di Aceh,” ujar Meutia.(R015)

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...