Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi SPBU Pintu Rime Gayo

Kasus SPBU
Penyidik menyegel lokasi pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo. (Foto: Dok Kejari Bener Meriah)

Redelong. RU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Pintu Rime Gayo, pada Kamis, 29 Januari 2026.

Kedua tersangka masing-masing berinisial IS selaku Direktur PT Pintu Rime Gayo Energi (PRGE) dan AM selaku rekanan sekaligus pelaksana lapangan.

Dalam perkara ini, IS diduga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya dalam pengelolaan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa Bersama Bumdesma Kecamatan Pintu Rime Gayo, sehingga pelaksanaan tidak sesuai dengan tujuan pendirian Bumdesma itu dan menyebabkan kerugian negara.

Sedangkan AM, diduga turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontraktual dan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berperan aktif dalam terjadinya penyimpangan pengelolaan Bumdesma tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah, Edwar, mengatakan berdasarkan perhitungan dan dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan, kerugian negara pembangunan SPBU tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 itu mencapai Rp 1,4 miliar lebih.

“Jadi dalam pelaksanaan pembangunan SPBU ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola keuangan yang baik yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” kata Edwar.

Kedua tersangka hingga kini belum ditahan karena adanya permohonan dari pihak keluarga IS.

Dia disebut memiliki riwayat penyakit jantung berupa penyempitan pembuluh darah koroner dan telah menjalani pemasangan ring (cincin) jantung, sebagaimana berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Datu Beru Nomor RM 269194 tanggal 04 Januari 2025.

“Untuk tersangka AM, tidak memenuhi panggilan penyidik hari ini. Namun, dengan pertimbangan dua alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan yang berlaku ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selanjutnya, penyidik akan mengirimkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, sekaligus panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka. 

“Apabila nantinya tersangka AM tidak memenuhi panggilan penyidik, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas Edwar.

Untuk pasal yang disangkakan, Edwar mengatakan tim penyidik menerapkan Pasal 603 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP.

Lalu Pasal 604 KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 KUHP.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...