Kutacane. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeksekusi uqubat cambuk terhadap empat terpidana kasus maisir atau perjudian yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Syariah Kutacane terkait pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rabu (28/01/2026).
Eksekusi tersebut disaksikan masyarakat dan dihadiri hakim pengawas Mahkamah Syariah Kutacane, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara M. Purnomo Satriyadi mengatakan, keempat terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum jinayat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
Adapun terpidana berinisial AD, warga Desa Terutung Megare Lawe Pasaran, Kecamatan Lawe Sumur, serta SD, warga Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, masing-masing dijatuhi hukuman 15 kali cambuk.
Sementara itu, terpidana berinisial RI, warga Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babusalam, dan R, warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, masing-masing menjalani hukuman tujuh kali cambuk.
“Jumlah cambukan yang dijalani para terpidana telah dikurangi dengan masa tahanan penjara yang sebelumnya dijalani, yakni antara 78 hari hingga 150 hari,” kata Purnomo.
Menurut dia, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum syariat Islam secara konsisten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.
Purnomo menambahkan, pelaksanaan hukuman di hadapan umum juga bertujuan memberikan efek jera bagi para terpidana sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.(AFW016)















