Empat Terpidana Judi di Aceh Tenggara Jalani Uqubat Cambuk

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Rabu 28 Januari 2026. [Foto Dok : rahasiaumum.com/AFW016]

Kutacane. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara mengeksekusi uqubat cambuk terhadap empat terpidana kasus maisir atau perjudian yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Syariah Kutacane terkait pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Rabu (28/01/2026).

Eksekusi tersebut disaksikan masyarakat dan dihadiri hakim pengawas Mahkamah Syariah Kutacane, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara M. Purnomo Satriyadi mengatakan, keempat terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan hukum jinayat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 dan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Adapun terpidana berinisial AD, warga Desa Terutung Megare Lawe Pasaran, Kecamatan Lawe Sumur, serta SD, warga Desa Gusung Batu, Kecamatan Deleng Pokhisen, masing-masing dijatuhi hukuman 15 kali cambuk.

Sementara itu, terpidana berinisial RI, warga Desa Pulo Sanggar, Kecamatan Babusalam, dan R, warga Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan, masing-masing menjalani hukuman tujuh kali cambuk.

“Jumlah cambukan yang dijalani para terpidana telah dikurangi dengan masa tahanan penjara yang sebelumnya dijalani, yakni antara 78 hari hingga 150 hari,” kata Purnomo.

Menurut dia, pelaksanaan uqubat cambuk merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dalam menegakkan hukum syariat Islam secara konsisten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Aceh.

Purnomo menambahkan, pelaksanaan hukuman di hadapan umum juga bertujuan memberikan efek jera bagi para terpidana sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa.(AFW016)

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...

Rasa Haru di Balik Amanah: Jejak Pengabdian Khalidin Umar Barat di Tanah Suci

Subulussalam. RU – Ada momen yang tak sepenuhnya bisa dijelaskan dengan kata-kata ketika nama Khalidin...

Dari Subulussalam ke Makkah, Kiprah Khalidin Melayani Jemaah

Makkah. RU – Suatu anugerah besar kembali diraih Khalidin Umar Barat salah satu putra terbaik...

Huntara Kementrian PU–PT WIKA, Hunian Asri Penyembuh Duka Penyitas

Kualasimpang. RU – Bagi warga Kabupaten Aceh Tamiang yang terdampak banjir bandang, Hunian sementara (Huntara)...

Ketika MoU Helsinki Kembali Disuarakan di Tengah Revisi UUPA

Banda Aceh. RU – Suasana Anjong Mon Mata di Kompleks Pendopo Gubernur Aceh, Banda Aceh,...