MAA Usul Turunkan Standar Mahar Nikah, Cukup 5 Mayam

Mahar Turun
Standar mahar nikah di Aceh Barat diturunkan dari yang sebelumnya bisa mencapai 20 mayam, kini direkomendasikan cukup 5 mayam mengingat harga emas saat ini sudah di atas angka Rp8 juta/mayam (1 mayam = 3,3 gram emas). (Foto: Weddingmarket.com)

Meulaboh. RU – Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat merekomendasikan standarisasi mahar pernikahan kepada pemerintah kabupaten (pemkab) setempat, sebesar lima mayam (3,3 gram/mayam) emas, sebagai rujukan masyarakat untuk menetapkan mahar yang menjadi salah satu syarat sah sebuah pernikahan bagi masyarakat muslim di daerah ini.

Jumlah mahar tersebut diturunkan dari yang sebelumnya bisa mencapai 20 mayam, mengingat harga emas saat ini sudah di atas angka Rp8 juta/mayam (1 mayam = 3,3 gram emas).

“Sesuai hasil musyawarah akhir tahun 2025 lalu, standar mahar di Aceh Barat saat ini yaitu lima mayam emas. Standar tersebut juga merujuk kemampuan calon suami nantinya,” kata Ketua MAA Kabupaten Aceh Barat, Tgk Mawardi Nyak Man dikutip Selasa (27/01/2026).

Ia menyebutkan, standarisasi emas lima mayam (3,3 gram emas per mayam) tersebut seiring dengan meningkatnya harga emas saat ini yang telah mencapai di atas Rp2,5 juta per gram, dan kini di Aceh harga emas sudah berada di atas angka Rp8 juta/mayam.

Dalam tradisi pernikahan di Aceh, setiap mempelai laki-laki wajib menyertakan perhiasan emas sebagai salah satu syarat saat akan meminang seorang gadis sebelum melangsungkan pernikahan, dalam bentuk perhiasan emas dengan kadar emas per mayam dengan hitungan per mayam 3,3 gram emas.

Tradisi emas per mayam tersebut selama ini telah menjadi rujukan budaya masyarakat di sebagian besar wilayah Aceh, yang menggunakan hitungan mayam untuk perhiasan emas.

Tgk Mawardi Nyak Man mengatakan standarisasi lima mayam emas yang telah ditetapkan oleh para ulama, tokoh adat dan komponen masyarakat tersebut, diharapkan nantinya dapat menjadi rujukan masyarakat dalam menentukan standarisasi emas saat akan melangsungkan lamaran atau pernikahan.

Ia menambahkan, rekomendasi yang sudah diselaraskan dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat, Dinas Syariat Islam Aceh Barat dan tokoh adat, ulama dan tokoh masyarakat tersebut.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan Pemkab Aceh Barat, dalam menetapkan aturan hukum dalam hal standarisasi mahar bagi masyarakat di kabupaten ini.(TH05)

Open House Idul Adha Istri Gubernur Aceh di Pedalaman Aceh Barat

Meulaboh. RU – Perayaan Idul Adha 1447 Hijriah di Gampong Keutambang, Kecamatan Pante Ceureumen, Kamis...

Kisah Haru Jemaah Haji Subulussalam, Dilepas dan Disambut Wali Kota di Tanah Suci

MAKKAH – Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti perjalanan jemaah haji asal Kota Subulussalam yang...

Menjaga Rasa Tradisi dari Dapur Rumahan Lamlhom

Aceh Besar. RU – Aroma gula merah dan santan masih kerap menguar dari dapur-dapur rumahan...

Dari Aceh Tamiang, Para Calon Pemimpin Belajar Tentang Empati

Di tengah pemulihan pascabencana, Aceh Tamiang tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak. Daerah ini...

Ambulans Baru, Harapan Baru Aceh Tamiang

Kualasimpang. RU – Pascabanjir besar yang sempat melumpuhkan berbagai sendi kehidupan, secercah harapan kembali mengalir...