Gelapkan 3 Sepeda Motor, Karyawan Leasing Ditahan

leasing
Kejaksaan Negeri Aceh Barat memproses penahanan SG (29), karyawan perusahaan leasing di Meulaboh, Senin (26/01/2026). (Foto: Humas Kejari Aceh Barat)

Meulaboh. RU – Kejaksaan Negeri Aceh Barat menahan SG (29), karyawan sebuah perusahaan pembiayaan kredit sepeda motor (leasing) di Meulaboh, karena diduga menggelapkan sebanyak 30 unit sepeda motor dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.

“Tersangka SG diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan secara berulang, dengan jumlah sepeda motor yang diduga telah digelapkan mencapai 30 unit, pada dealer yang berbeda,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Ahmad Lutfi dikutip Selasa (27/01/2026).

Ahmad Lutfi mengatakan penahanan tersangka SG dilakukan jaksa penuntut umum, setelah pihaknya mendapatkan pelimpahan berkas perkara dari Polres Aceh Barat, yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Dalam kasus ini, tersangka SG dijerat dengan Pasal 488 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Ia menjelaskan, penahanan terhadap SG dilakukan setelah tersangka diduga melakukan tindak pidana berulang, karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, di Kantor PT MCF Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

Aksi kejahatan yang diduga dilakukan tersangka SG yaitu melakukan penggelapan sepeda motor dengan menghubungi rekannya berinisial FE (35) yang beralamat di Kabupaten Aceh Utara, guna mencari orang yang mau membeli sepeda motor.

Tersangka SG kemudian mendapatkan transfer uang dengan total Rp11 juta yang ditransfer sebanyak dua kali, atas nama Tanzilal Mubarak, dengan jumlah transfer pertama kepada tersangka sebesar Rp5 juta dan transfer kedua sebesar Rp6 juta.

Usai menerima transfer dari pembeli, tersangka SG datang ke sebuah dealer sepeda motor di kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat untuk memberikan uang muka (DP) sebesar Rp4 juta dan mengambil sepeda motor merek Vario.

Tersangka SG kemudian membawa sepeda motor tersebut ke loket mobil penumpang yang berada di Jalan Singgah Mata I, Meulaboh, Aceh Barat untuk dikirim kepada pembeli, dan ia kembali mendapatkan transfer uang Rp6 juta, sehingga total uang yang diterima tersangka sebesar Rp11 juta.

Tersangka SG kemudian mengumpulkan data nasabah lama berupa KTP dari grup whatsapp, yang terdapat data KTP dan KK dari para nasabah yang ingin mengajukan kredit, serta diduga mengubah alamat serta penulisan kabupaten menggunakan aplikasi yang ada di dalam telepon pintar miliknya, dengan alamat masuk dalam area penjualan perusahaan.

Tersangka SG kemudian melakukan pengajuan melalui aplikasi mobile dan email PT MCF Cabang Meulaboh dan kepada Credit analis PT MCF Cabang Meulaboh, untuk untuk diupload ke aplikasi milik perusahaan, sehingga perusahaan melakukan pencairan ke pihak dealer untuk membayar sejumlah uang atas harga sepeda motor yang diambil tersangka hingga kemudian aksinya terbongkar.

Dalam kasus ini, tersangka SG dijerat dengan Pasal 488 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan penjara.(TH05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *