Pelaku Jambret di Jembatan Ateuk Jawo Ditangkap

Tim gabungan Polsek Baiturrahman Banda Aceh usai berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Jembatan Ateuk Jawo. Kamis 22 Januari 2026. [Foto Dok : Polresta Banda Aceh/rahasiaumum.com]

Banda Aceh. RU – Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap buronan pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di wilayah Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Pelaku berinisial RS (35), warga asal Kota Sabang, diamankan oleh personel Polsek Baiturrahman bersama Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh dan Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kapolsek Baiturrahman AKP Endang Sulastri menjelaskan, aksi kejahatan tersebut terjadi di Jembatan Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, pada Kamis, 25 September 2025.

“Saat korban melintasi Jembatan Gampong Ateuk Jawo menggunakan sepeda motor, tiba-tiba dari arah samping kanan dihampiri dua orang pelaku mengambil paksa tas selempang milik korban dengan paksa, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka di bagian wajah,” ujar Endang, Kamis (22/01/2026).

Korban Asti (37), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, kehilangan sejumlah barang berharga berupa telepon seluler, uang tunai, kartu ATM, serta dokumen penting. Peristiwa tersebut dilaporkan ke SPKT Polsek Baiturrahman keesokan harinya.

Menurut Endang, proses pengungkapan berlangsung cukup lama karena pelaku kerap berpindah tempat. RS akhirnya ditangkap di sebuah rumah di Gampong Sukaramai, Banda Aceh, sekitar pukul 21.30 WIB.

“Handphone milik korban telah dijual melalui perantara seharga Rp500 ribu. Tim kemudian berhasil mengamankan barang tersebut di Gampong Punge Blang Cut,” katanya.

Saat ini, RS ditahan di Polsek Baiturrahman dan dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d dengan ancaman hukuman sembilan hingga 12 tahun penjara.(R015)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *