Satpol PP Aceh Besar Amankan Barang PKL yang Langgar Aturan

Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar melakukan penertiban terhadap PKL di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya. Senin 19 Januari 2026. [Foto Dok : MC Aceh Besar/rahasiaumum.com]

Aceh Besar. RU – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar kembali menertibkan pedagang kaki lima di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Senin (19/01/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan kawasan pasar yang tertata, bersih, serta nyaman bagi pengunjung.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA menyebutkan, petugas masih menemukan pedagang yang berjualan di bahu jalan dan di atas saluran drainase, sehingga melanggar ketentuan dan berpotensi mengganggu ketertiban lingkungan.

“Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan dan di atas drainase melanggar ketentuan. Penertiban ini bertujuan agar pasar terlihat rapi, tidak kumuh, dan pembeli merasa nyaman saat berbelanja,” ujar Muhajir.

Ia menjelaskan, imbauan dan peringatan telah disampaikan berulang kali, terutama di kawasan pasar yang padat. Pedagang diminta menempati lokasi resmi dan menata lapak sesuai aturan.

“Jika masih ada yang nakal setelah diberikan peringatan, maka penertiban akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang dagangan milik pedagang yang melanggar ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum daerah.

Muhajir menambahkan, penertiban mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Selain penindakan, pihaknya juga terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di fasilitas umum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *