Empat Pelaku Sabu Dibekuk di Aceh Selatan, Polisi Sita 30 Paket

Empat tersanka kasus peredaran narkotika jenis sabu yang ditangkap Polres Aceh Selatan. Jumat 16 Januari 2026. [Foto Dok : Polres Aceh Selatan/rahasiaumum.com]

Aceh Selatan. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, mengungkap rangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan empat orang tersangka beserta barang bukti di sejumlah lokasi berbeda.

Penindakan pertama dilakukan Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Nasional Tapaktuan–Banda Aceh, Desa Ujung Bate, Kecamatan Pasie Raja.

Seorang pria berinisial AT (22) ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 0,43 gram.

Pengungkapan berlanjut pada Jumat (16/01/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap US (29) di sebuah warung di Desa Bukit Gading, Kecamatan Kota Bahagia.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram. Tersangka diketahui merupakan residivis perkara serupa.

Pengembangan kasus tersebut mengantarkan penyidik pada jaringan lain. Pada hari yang sama, polisi mengamankan IP (29) yang berperan sebagai pengedar dan AR (25) selaku kurir.

Dari penggeledahan di sekitar rumah IP, petugas menyita 29 paket sabu dengan berat bruto total 7,12 gram serta sejumlah barang pendukung.

Seluruh tersangka kini ditahan di Polres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan laboratorium dan pendalaman jaringan peredaran narkotika.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadliansyah melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Yunus menegaskan komitmen penegakan hukum.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan tanpa ampun dan pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap informasi terkait narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *