Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar, Sita 114 Paket Sabu

Tersangka kasus narkoba yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya. Selasa 13 Januari 2026. [Foto Dok : Polres Nagan Raya/rahasiaumum.com]

Nagan Raya. RU – Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya mengungkap peredaran sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RS (48) dan menyita 114 paket narkotika seberat 114,89 gram, Selasa (13/01/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 12.30 WIB di samping Masjid PT Socfindo, Desa Sido Jadi, Kecamatan Darul Makmur, berawal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan.

Saat penggerebekan, terduga pelaku sempat melawan, namun berhasil diamankan petugas.

“Berkat kesigapan personel Sat Resnarkoba, pelaku berhasil diamankan dengan aman tanpa menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 31 paket sabu seberat 19,47 gram di saku celana serta 75 paket seberat 95,42 gram di tas samping.

Aparat juga menyita uang tunai Rp2,1 juta, telepon seluler, plastik klip kosong, tas hitam, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk peredaran.

AKP Very Syahputra menyebut RS diduga berperan sebagai pengedar.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres Nagan Raya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya, seraya menambahkan pengembangan jaringan masih dilakukan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *